Business Essentials: Membedakan Hak Cipta, Merek, dan Paten
Business Essentials: Membedakan Hak Cipta, Merek, dan Paten
Hari ini barangkali sudah banyak dari kita yang tidak asing lagi bersama dengan istilah ‘hak atas kekayaan intelektual (HAKI)’ atau ‘intellectual property rights (IPR)’. Setidaknya banyak orang pernah mendengar soal hak cipta, merek, atau paten. Beberapa barangkali sudah mengerti bahwa ketiga hal selanjutnya bisa digunakan untuk melindungi karya atau usaha. Sayangnya, tidak sedikit yang tidak benar dalam mengerti apa itu hak cipta, merek, atau paten, dan bagaimana wujud perlindungannya terhadap suatu usaha.
HAKI terdiri dari beraneka macam cabang: 1. hak cipta; 2. paten; 3. merek; 4. rahasia dagang; 5. desain industri; 6. indikasi geografis; dan 7. tata letak sirkuit terpadu.
Secara hukum, Indonesia sudah menyesuaikan ketujuh macam HAKI di atas. Dalam kesempatan kali ini, kita hanya dapat mengkaji tiga macam HAKI yang paling umum digunakan dalam melindungi sebuah bisnis, yakni hak cipta, merek, dan paten. Ketiga hal ini melindungi faktor yang berbeda dalam bisnis.
Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis sehabis suatu ciptaan diwujudkan dalam wujud nyata (lihat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta). Sedangkan merek adalah sinyal yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, lapisan warna, atau gabungan dari unsur-unsur selanjutnya yang punyai kekuatan pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (lihat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Merek) konsultan merek .
Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (lihat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 mengenai Paten).
Sebagai contoh, bayangkan Apple, yang sudah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, layaknya yang kita bisa melihat terhadap iPhone, iPod, dan iPad. Apple kondang bersama dengan logo apel digigitnya. Logo selanjutnya ditempel di semua produk mereka. Logo itu merepresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, kita teringat Apple, dan tidak tersedia orang lain yang bisa pakai logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah merek.
Untuk menggerakkan teknologinya, Apple termasuk menulis dan menyusun serangkaian kode yang jadi basis dari software-nya. Kode selanjutnya dilindungi oleh hak cipta. Apple termasuk mendapatkan cara yang lebih gampang dalam pakai gadget, yakni pakai satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.
Dari ilustrasi di atas, maka mengerti bukan, perbedaan pada hak cipta, merek, dan paten? Semoga sehabis ini, tidak tersedia lagi yang mengatakan, “Saya idamkan mendaftarkan hak cipta untuk merek.” Hal itu sudah tentu tidak nyambung, sebab hak cipta dan merek adalah dua hal yang berbeda. Tidak bisa pula kita bilang ‘mematenkan merek’, sebab binatangnya tidak sama.
Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HAKI lainnya, bisa dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HAKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HAKI memakan biaya tentunya, yang mana jumlahnya bisa diamati di http://dgip.go.id, situs formal Dirjen HAKI.
Guna pendaftaran dan pemberian HAKI
Sekilas barangkali biayanya yang 1-5 juta terkesan mahal, lebih-lebih untuk startup bersama dengan modal terbatas. Namun pemberian HAKI menggapai sepuluh tahun (dapat diperpanjang), dan pemberian itu menegaskan tidak tersedia orang lain yang bisa mengeksploitasi karya kamu secara komersil tanpa izin anda. Apa basic Microsoft melarang orang pakai produk-produk bajakannya? Mereka mendaftarkan dan melindungi produk mereka secara resmi, dan pembajaknya bisa ditindak secara hukum berdasarkan pendaftaran tersebut.
An IT company is only as strong as its IP. Hari gini banyak orang pandai yang bisa mencontek ciptaan atau temuan oran lain bersama dengan mudah. Nilai komersil produk kamu tentu dapat mengalami penurunan kecuali banyak produk sama di pasaran. HAKI adalah tidak benar satu cara untuk melindunginya.